Kamu merasa kurang percaya diri dengan bentuk alis yang tidak rapi atau mungkin tidak simetris? Maka bisa mencoba sejumlah perawatan untuk membantu mengoreksi bentuknya agar lebih cantik dan proporsional dengan bentuk wajah. Jenis perawatan ini ada banyak dan salah satunya adalah sulam alis.
Perawatan sulam pada alis dikenal luas sejak beberapa tahun yang lalu dan masih sangat diminati sampai sekarang. Perawatan ini dilakukan dengan cara mengaplikasikan tinta dari bahan alami menggunakan embroidery machine atau embroidery pen. Sehingga teknik sulam pada alis ini mirip dengan tato namun sekaligus bisa disebut berbeda. Berbeda dari jenis tinta yang digunakan, karena pada tato memakai bahan kimia sedangkan pada sulam alis memakai bahan herbal. Kemudian berbeda pula dari segi alat yang digunakan, dimana pada tato memakai jarum khusus yang menembus sampai ke lapisan terbawah kulit. Sedangkan pada alat embroidery pen hanya menyuntikan tinta ke lapisan terluar kulit dan minim rasa sakit. Melalui penjelasan di atas kemudian muncul pertanyaan, apakah perawatan sulam pada alis ini kemudian masuk kategori haram sebagaimana dengan perawatan mencukur alis? Dilansir dari situs halalmui.org memang dijelaskan bahwa perawatan satu ini masuk ke dalam kategori haram.
Alasan Sulam Alis itu Haram
Haram halal dari sulam pada alis tidak hanya dilihat dari jenis tinta yang digunakan dan jenis alat yang berbeda dengan tato konvensional. Dipaparkan juga mengenai beberapa alasan yang membuat perawatan ini kemudian masuk kategori haram. Yaitu:
1. Mengubah Ciptaan
Hal pertama yang menjadikan perawatan bertajuk sulam alis menjadi haram dalam Islam adalah karena merubah ciptaan Allah SWT. Jadi, segala tindakan yang berpotensi merubah bentuk asli dari bagian tubuh manapun termasuk juga alis adalah hal haram. Hanya saja dalam Islam tidak semua perkara merubah bentuk fisik atau bawaan dari lahir haram, bergantung pada konteksnya. Maksudnya adalah bergantung pada tujuan, karena dalam beberapa perkara merubah ciptaan ini diperbolehkan. Misalnya saja bagi yang lahir dengan bibir sumbing dan berniat melakukan operasi supaya bisa lancar berbicara. Maka meskipun merubah ciptaan Allah SWT hal ini tidak haram. Jadi, melakukan sulam pada alis pada beberapa kondisi mungkin akan menjadi diperbolehkan ketika memang menjadi solusi untuk keselamatan pelakunya. Jadi, selama alasannya hanya untuk tampil cantik atau hanya alasan estetika, hukumnya tidak diperbolehkan.
2. Berpotensi Menyakiti Diri Sendiri
Alasan kedua yang membuat sulam alis kemudian disepakati haram hukumnya dalam Islam, adalah karena selama prosedur melakukan tindakan menyakiti diri sendiri. Sebab prosesnya jelas yakni menyuntikan tinta memakai jarum untuk membentuk alis agar lebih cantik. Rasa sakit akan muncul ketika jarum atau embroidery pen yang berisi tinta sulam dimasukkan ke kulit area alis tumbuh. Sehingga hal ini jelas akan menyakiti diri sendiri dan kemudian dilarang dalam Islam.
3. Memunculkan Sifat Sombong
Secara psikologi, melakukan sulam pada alis juga dianggap berpotensi memunculkan sifat ujub atau secara sederhana adalah sifat sombong. Yakni merasa paling cantik dan merasa hebat dengan penampilan alisnya yang sempurna. Jika hal ini terjadi maka sulam pada alis menjadi haram.
Alternatif yang Bisa Dipilih
Melalui penjelasan di atas tentu bisa dipahami bahwa sulam yang dilakukan pada alis memang diharamkan. Sebagai umat muslim, kamu tentu lebih dianjurkan untuk melakukan perawatan lainnya. Misalnya saja mencoba perawatan brow bomber yang tidak memakai jarum sehingga tinta tidak meresap ke kulit. Alternatif lain adalah mengaplikasikan bahan alami untuk membentuk alis, misalnya mengaplikasikan henna. Hanya saja ketahanan henna tentu hanya beberapa hari saja. Namun bahan alami yang menyusunnya membuat air wudhu tetap membasahi kulit dan tidak haram. Jadi, selain dengan sulam alis, kamu masih punya pilihan lain yang sifatnya halal untuk dilakukan.