Banyaknya jenis perawatan kecantikan saat ini memang sukses membuat pangling. Mulai dari perawatan kulit wajah, tubuh, bibir, hingga ke perawatan mata. Salah satu yang saat ini masih begitu dicari adalah perawatan alis dengan teknik disulam. Perawatan ini diketahui sukses membuat tampilan alis menjadi lebih tebal dan rapi dalam waktu yang lama. Namun pada sebagian orang teknik perawatan ini masih meragukan, apakah diperbolehkan dalam agama atau apakah malah sulam haram?
Sebelum membahas mengenai hukumnya, baiknya anda mengetahui dulu apa itu perawatan sulam alis. Perawatan ini umumnya memiliki berbagai jenis dan tipe, mulai dari yang 1D, lalu 3D, hingga disebut juga jenis 4D dan 6D. Bukan hanya itu, perawatan sulam alis juga ternyata memiliki teknik yang beragam. Yang pertama adalah teknik microblading, yaitu teknik sulam dengan membentuk alis per helainya, lalu ada misty powder yang menggunakan teknik membuat alis tampak seperti menggunakan pensil alis yang terlihat penuh dan yang terakhir ada phibrows yang merupakan teknik terbaru, yang menggambar alis dengan tampilan diarsir rapi. Nah, benang merah dari semua teknik dan jenis alis ini adalah sama-sama memasukkan tinta ke dalam tubuh, khususnya di bagian alis, dengan ketentuan hanya mencapai permukaan kulit saja, dan tidak sampai ke dalam. Karena tinta hanya sampai pada lapisan kulit luar atau epidermis, maka dari itu teknik sulam alis ini bersifat semi permanen. Artinya perawatan akan bertahan maksimal selama 2 hingga 3 tahun saja, sebelum nantinya harus dilakukan sulam kembali.
Islam mengatur semua hal dalam praktik kehidupan manusia sehari-hari, termasuk juga membahas mengenai perkara tren kecantikan yang ada saat ini. Bahasan mengenai sulam haram yang sering didebatkan adalah apakah ia sama dengan menggunakan tato atau tidak. Hal ini kemudian dipaparkan oleh Imam Nawawi dalam kitab yang bertajuk Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, membahas mengenai perilaku memasukkan tinta dalam tubuh, yang kemudian nantinya memunculkan warna di permukaan kulit. Walaupun pada pelaksanaannya ada yang hanya sampai kulit luar saja, namun selama itu kegiatan menggunakan alat tajam dengan tujuan memasukkan tinta yang kemudian memunculkan warna, maka tetaplah sama dengan menato. Karena itulah kemudian sulam alis, dalam hal ini masih masuk dalam kategori menggunakan tato pada tubuh. Dari sini kemudian hukumnya dikaitkan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang membahas mengenai perkataan Abdillah RA. Di sana dipaparkan bahwa Allah tidak menyukai, bahkan melaknat perbuatan membubuhkan tato pada bagian tubuh, setara dengan menghilangkan rambut dari bagian wajah, dan setara juga dengan orang-orang yang melakukan kikir pada bagian gigi. Terlebih lagi jika dalam konteks kecantikan, maka hal ini sama dengan sikap kurang bersyukur atas rupa yang diberikan oleh Allah SWT. Khususnya jika melakukan perubahan tanpa ada uzur sakit atau alasan kecelakaan, namun murni karena merasa tidak puas.
Dari pemaparan ini maka bisa disimpulkan bahwa perkara perawatan dengan sulam alis dalam Islam dikategorikan dalam perbuatan yang haram. Terlebih lagi jika dalam prosesnya itu menyakiti diri sendiri, dan juga membahayakan kesehatan karena kandungan tinta yang belum tentu kebersihannya. Itulah penjelasan mengenai mengapa sulam haram dalam Islam. Bagi anda yang menginginkan tampilan alis yang indah, baiknya diakali saja dengan menggunakan metode manual dengan penggunaan pensil alis biasa.