Memiliki paras cantik memang menjadi kepuasan tersendiri bagi kaum hawa. Kini mereka bisa mendapatkannya dengan melakukan berbagai perawatan. Salah satunya adalah membuat alis menjadi lentik dengan eyelash extension. Lalu bagaimana hukumnya? Simak selanjutnya pada artikel ini.
Tentang Eyelash Extension
Menjadi salah satu jenis perawatan yang tersedia di berbagai salon, eyelash extension adalah sebuah metode menyambungkan bulu mata satu persatu pada kelopak mata.
Dalam pengaplikasiannya, perawatan ini menggunakan lem khusus sehingga membuat bulu mata menjadi lebih awet. Ada beberapa tipe eyelash extension, diantaranya:
- Untuk mata sipit bisa memilih tipe korean eyelash extension.
- Untuk yang pertama kali mencoba bisa memilih japanese eyelash extension.
- Untuk bulu mata badai bisa memilih russian eyelash extension.
- Untuk bergaya seperti western bisa memilih novalash eyelash extension.
- Untuk tampil nyentrik bisa memilih color lash eyelash extension
Dengan berbagai macam tipe di atas, kamu bisa memilih sesuai dengan karakter atau berdasarkan kebutuhanmu.
Selanjutnya, pada eyelash extension harga juga bervariasi. Untuk harga ekonomis, kamu bisa mendapatkan dengan harga Rp 250.000. Tergantung dengan tipe dan model yang kamu pilih.
Ketahanan bulu mata lentik ini bisa berlangsung sekitar 1 hingga 3 minggu. Hal tersebut menjawab pertanyaan terkait eyelash extension tahan berapa lama. Beberapa Faktor Halal Haramnya Eyelash Extension
Meskipun menjadi salah satu perawatan yang banyak dipilih oleh para wanita untuk memiliki bulu mata lentik, namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi halal haramnya. Diantaranya adalah sebagai berikut: