Lash lift merupakan teknik untuk membuat bulu mata menjadi lebih lentik, tebal dan panjang. Pada dasarnya teknik ini bukan hal baru lagi dalam dunia kecantikan.
Hasil dari perawatan bulu mata ini adalah membuat tampilan mata lebih memukau. Bulu mata terlihat lebih cantik alami dan bervolume. Salah satu keunggulannya adalah mampu meringkas waktu untuk berdandan.
Kamu tidak perlu lagi menggunakan maskara saat memakai make up. Semakin tinggi peminatnya, tak jarang timbul pertanyaan apakah perawatan ini halal atau haram dalam agama Islam?
Pada dasarnya treatment _ini sangat berbeda dengan **eyelash extension_**. Dalam perawatannya tidak ada kegiatan untuk menyambung bulu mata. Perawatan hanya mengandalkan bulu mata asli pelanggan.
Awalnya bulu mata akan disisir baru dibersihkan dan dirapikan. Setelah itu akan diberi cairan keratin agar bulu mata dapat terangkat. Cairan ini juga bisa dijadikan stimulus untuk menumbuhkan bulu mata.
Dari proses pengerjaannya bisa dikatakan hukumnya halal karena aman dan tidak membahayakan tubuh. Selain itu bahan yang dipakai memenuhi standar yang ada sehingga tidak akan menimbulkan resiko alergi.
Bulu mata tidak rontok maupun mengalami iritasi meski diberikan lem. Dari bahan yang dipakai tidak berasal dari material haram berupa hewan ataupun rambut manusia.
Selain itu sifatnya tidak permanen sehingga tak mengubah apa yang diciptakan Allah SWT. Berdasarkan fakta di atas, bisa dipastikan perawatan bulu mata ini diizinkan untuk dilakukan.
Terlebih masih memenuhi syarat sah berwudhu. Air masih dapat masuk ke lapisan luar kulit.
Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari perawatan ini. Di antaranya bisa kamu simak sebagai berikut :