Bagaimana Hukum Sulam Alis dalam Islam?

December 28, 2022

Di zaman yang serba praktis sekarang ini, kecantikan pun bisa didapatkan dengan mudah dan praktis pula. Salah satu caranya adalah dengan sulam alis. Tapi, bagaimana hukumnya menurut Islam? Memang sulam pada alis, brow embroidery _ atau juga dikenal dengan tato alis ini membuat perempuan lebih mudah menjalani hari. Ini karena mereka tidak harus bikin alis setiap hari setiap hendak beraktivitas. Bahkan ketika tanpa _makeup _pun, wajah tetap terlihat _on point. _Namun, sebagai umat Islam, kamu perlu mengetahui batas-batas yang harus kamu taati. _Nah, penjelasan berikut ini akan membuatmu mengerti dan mampu membuatmu menjalani hidup sebagai umat yang taat. Yuk, simak ulasan berikut!

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Allah SWT menciptakan manusia pasti dengan suatu tujuan dan dengan keunikannya masing-masing. Di dalam Surat At-Tin ayat 4 dinyatakan, Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).
Ini berarti sudah tidak ada yang perlu kita ubah terkait dengan tubuh kamu, karena ciptaan-Nya adalah baik adanya.
Kemudian di dalam hadis sahih, dinyatakan oleh Abdillah Ra. bahwa berkata Allah melaknat wanita yang memasang tato, orang yang meminta ditato, yang menghilangkan rambut dari wajahnya, yang meminta dihilangkan rambut wajahnya dan yang mengikir giginya untuk memperindah dan mengubah ciptaan Allah. Seperti yang dilansir oleh Solo Pos.
Hal serupa juga dinyatakan oleh kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi yang dilansir oleh dream.co.id, yang menjelaskan bahwa istilah al-Waasyimah adalah bentuk fail (subjek) yang asal katanya dari _wasyama _yang berarti memasukkan jarum ke salah satu anggota tubuh untuk menanamkan warna.
Warna itu akan berubah menjadi biru atau disebut juga dengan tato. Sama halnya dengan metode sulam alis, walaupun dalam metode ini tidak sampai memasukkannya ke lapisan yang dalam.
Dari uraian di atas, bagaimana menurutmu? Ditambah lagi dengan penjelasan bahwa tato dan juga mencukur rambut wajah merupakan hal yang dilarang dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Namun, banyak ahli juga menguraikan bahwa cara yang dilakukan pada sulam alis berbeda dengan proses pada tato. Jadi, memang masih belum ada yang bisa menyebutkan secara gamblang bahwa sulam pada alis itu dilarang oleh Islam.

Sulam Alis Menurut MUI dan NU

Berikut ini adalah penjelasan dari MUI dan NU terkait sulam alis untuk para muslimah.

MUI (Majelis Ulama Indonesia)

MUI menjelaskan bahwa jika mencukur alis itu untuk kepenting kecantikan dan tidak ada unsur syar’i-nya, maka tindakan tersebut dilarang. Namun, jika itu karena penyakit dan memang harus dilakukan demi kesehatan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Sementara itu, brow embroidery, _apalagi seperti yang dilakukan oleh _Ruhee Eyelash Extension adalah menggunakan _embroider pen _berbahan alami yang sama sekali tidak menyakiti dan tidak diperlukan cukur rambut alis, jika tidak benar-benar diperlukan.

NU (Nadhatul Ulama)

Diambil dari Ruhee.id, dijelaskan bahwa dari madzhab Maliki, Syekh Ahmad bin Ghanim. Menurut beliau, mencukur alis harus dibedakan dari "rambut diikat".
Sedangkan riwayat lain, yaitu hukum sulam alis menurut Sayidatina Aisyah RA memperbolehkan untuk menghilangkan bulu alis dan bulu yang ada di wajah.
Pada pendapat yang terakhir ini, adalah pendapat yang mu‘tamad (sumber referensi terpercaya). Ini berarti diperbolehkannya mencukur seluruh bulu perempuan kecuali yang ada pada rambut.
Nah, bagaimana setelah membaca penjelasan di atas? Tentunya keputusan ada di tanganmu. Menjadi cantik memang perlu, tetapi melangkah denna bijasana juga penting. Pertimbangkan dengan matang sebelum melakukan sulam alis, ya!

Subscribe to
our news & promotions

Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.
© Ruhee
Ruhee (PT Jelita Intan Ayu) is part of PT inspirasi Untuk Wanita
Konsultasi via WhatsApp