Dalam Islam secara tegas para ulama melarang wanita untuk menyambung rambutnya. Tentu hal ini menjadikan para wanita muslimah ragu untuk mempercantik diri dengan metode eyelash extension. Berbeda dengan lash lift yang merupakan metode eyelash halal, karena perawatan ini tidak menyambung rambut.
Perawatan bulu mata dengan eyelash extension ini sudah sangat populer, karena terbukti mampu membuat penampilan para wanita lebih menarik. Nah, bagaimana seharusnya bagi para muslimah yang ingin merawat bulu matanya?
Nah, simak penjelasan hukum memakai _eyelash extension _dan bagaimana alternatif bagi para muslimah yang ingin merawat bulu matanya?
Sebenarnya ada banyak sekali perdebatan mengenai perawatan kecantikan bulu mata. Bahkan yang paling ekstrim tidak memperbolehkan bentuk apapun perawatan kecantikan. Namun pendapat mayoritas ulama mengatakan bahwa hanya perawatan yang menyambung rambut yang tidak diperbolehkan.
Hukum islam tersebut sesuai dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Muawiyah. Hadits tentang eyelash tersebut menyebutkan “Rasulullah melarang tipu daya, dan salah satu tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya”.
Dalam hadits tersebut sangat jelas menyatakan hukum larangan menyambung rambut. Eyelash extension tentu saja masuk dalam kategori ini, sehingga sudah banyak muslimah yang mengetahuinya.
Dengan mengetahui hukum eyelash extension tentu para muslimah banyak yang bingung dan takut melakukan perawatan bulu mata. Namun, sekarang ini ada alternatif perawatan bulu mata yang tidak menyalahi syariat tersebut, yaitu lash lift.
Pada metode perawatan bulu mata lash lift, sama sekali tidak ada penyambungan bulu mata atau tanam bulu mata palsu. Proses perawatan yang dilakukan menggunakan bulu mata asli dengan cara ditarik. Karena itu hukum eyelash lifting _dalam islam diperbolehkan oleh mayoritas ulama.
Pengangkatan bulu mata tersebut juga menggunakan bahan alami yang disebut keratin. Bahan ini merupakan jaringan yang dibuat dari bahan alami, dan merupakan jaringan penyusun kulit dan rambut. Penggunaan keratin ini untuk melapisi bulu mata yang sudah diangkat, sehingga lebih tebal dan tahan lama.
Proses yang dilakukan dalam _lash lift ini hanya bisa dilakukan oleh profesional. Karena terapis harus berhati-hati agar tidak melukai mata. Proses tersebut bisa memakan waktu hingga 2 jam.
Setelah perawatan selesai, kamu tidak perlu khawatir dengan perawatannya. Tidak ada pantangan yang sulit, bahkan kamu bebas menggunakan produk kecantikan lainnya. Sehingga kamu pun bisa melakukan aktivitas dengan lebih bebas.
Perawatan lash lift ini bisa dikatakan hanya memaksimalkan bulu mata yang kamu miliki. Ditambah dengan penggunaan keratin yang berfungsi dalam memperkuat dan membentuk bulu mata agar lebih lentik. Karena menggunakan bulu mata asli, tentunya eyelash ini jauh lebih tahan lama dibandingkan eyelash extension.
Daya tahan dari lash lift bahkan bisa mencapai 12 minggu atau sekitar 3 bulan. Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan penggunaan metode eyelash extension. Metode ini hanya mampu bertahan hingga kurang dari satu bulan.
Hasil yang didapatkan pun sangat berbeda. Kamu akan jauh terlihat cantik natural jika menggunakan lash lift ini.
Kamu pastinya penasaran dengan metode lash lift ini, bukan? Kamu harus mencoba perawatan terbaik di Ruhee.id. Kamu akan mendapat pelayanan terbaik, terapis profesional, dan tentunya hasil yang memuaskan.
Itulah hukum syariat islam terkait dengan eyelash extension yang harus kamu tahu. Sehingga kamu harus mencoba lash lift, eyelash halal yang pastinya sangat menarik bagi para muslimah.